Tergiur Lantaran Pintu Mobilnya Terbuka, Pemulung di Batam Curi Obat-obatan Milik Toko Supplier di Bengkong

- 5 Juni 2024, 16:42 WIB
Ilustrasi Tindak Kejahatan. Pemulung di Batam bawa kabur obat-obatan dari berbagai jenis dan merek Milik Toko Supplier di Bengkong
Ilustrasi Tindak Kejahatan. Pemulung di Batam bawa kabur obat-obatan dari berbagai jenis dan merek Milik Toko Supplier di Bengkong /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/INTERNET

 

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Polsek Bengkong menangkap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian bernama Sipian Pardede alias Pardede (38) sekitar pukul 22.20 WIB, Senin (27/5/2024) kemarin.

Pria ini diciduk lantaran mencuri berbagai merek dan jenis obat-obatan senilai Rp10.400.000 milik toko supplier obat di wilayah Bengkong Harapan Jaya, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: DILAYARI KM Lawit dan KM Dharma Kartika 7, Perjalanan Laut Pontianak Semarang Tersedia 10 Trip di Juni 2024

Penangkapan itu dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Marihot Pakpahan.

Dia diduga melakukan pencurian pada Sabtu lalu, tanggal (18/5), sekitar pukul 10.10 WIB, di Komplek Permata Nomor 4, Bengkong.

"Tersangka mengambil obat-obatan berbagai merek dari dalam mobil box grandmax putih yang terparkir saat korban yang berprofesi sebagai supir PT Haris 24 Sejahtera hendak memanaskan mesin mobil untuk menyuplai atau mendistribusikan obat," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan.

Pelaku yang ditangkap itu, kata Marihot, merupakan warga Batam yang kesehariannya tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja.

Baca Juga: Kampung Unik Desa Wisata Wanar Lamongan, Mayoritas Warga Sebagai  Tukang  Taman Tanaman Hias Bonsai

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengutip barang rongsokan atau pemulung. Dan dari keterangannya, saat itu dia melihat pintu belakang mobil box terbuka,"

"Dari sanalah niat untuk mengambil tiga box dan satu kantong plastik berisikan berbagai macam jenis obat-obatan milik perusahaan serta satu troly dari belakang jok mobil lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang miliknya," jelas Marihot.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu keranjang motor terbuat dari rotan, 14 invoice pembelian obat, flashdisk rekaman Closed Circuit Television (CCTv) serta 27 jenis obat-obatan.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: DILAYARI KM Lawit dan KM Dharma Kartika 7, Perjalanan Laut Pontianak Semarang Tersedia 10 Trip di Juni 2024

"Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga, terutama di tempat-tempat yang rentan terhadap tindakan kriminal," pungklas Marihot.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah