TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Polsek Bengkong menangkap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian bernama Sipian Pardede alias Pardede (38) sekitar pukul 22.20 WIB, Senin (27/5/2024) kemarin.
Pria ini diciduk lantaran mencuri berbagai merek dan jenis obat-obatan senilai Rp10.400.000 milik toko supplier obat di wilayah Bengkong Harapan Jaya, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan itu dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Marihot Pakpahan.
Dia diduga melakukan pencurian pada Sabtu lalu, tanggal (18/5), sekitar pukul 10.10 WIB, di Komplek Permata Nomor 4, Bengkong.
"Tersangka mengambil obat-obatan berbagai merek dari dalam mobil box grandmax putih yang terparkir saat korban yang berprofesi sebagai supir PT Haris 24 Sejahtera hendak memanaskan mesin mobil untuk menyuplai atau mendistribusikan obat," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan.
Pelaku yang ditangkap itu, kata Marihot, merupakan warga Batam yang kesehariannya tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja.
Baca Juga: Kampung Unik Desa Wisata Wanar Lamongan, Mayoritas Warga Sebagai Tukang Taman Tanaman Hias Bonsai
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengutip barang rongsokan atau pemulung. Dan dari keterangannya, saat itu dia melihat pintu belakang mobil box terbuka,"