Dipaksa Ayah Tiri, Dua Anak Dibawa Umur di Batam Jadi Pelaku Pencurian Sepeda Motor

- 1 Juni 2024, 16:18 WIB
3 Pelaku Curanmor di Bengkong Diciduk Polisi, Ternyata Ayah Suruh Anaknya Mencuri Sepeda Motor
3 Pelaku Curanmor di Bengkong Diciduk Polisi, Ternyata Ayah Suruh Anaknya Mencuri Sepeda Motor /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Polsek Bengkong

 

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi.

Dari tiga pelaku tersebut, dua diantarany amasih dibawah umur.

Baca Juga: Dari Karawan hingga Jogyakarta, Komunitas V-Strom Indonesia Owners Touring Sejauh 583 Km

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki salah seorang pelaku (pelaku dewasa, red) dengan senjata api karena sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat menunjukkan barang bukti.

Pelaku yang dibawa umur mengaku terpaksa melakukan perbuatan pencurian sepeda motor ini dikarenakan dipaksa ayah tirinya untuk melakukan curanmor tersebut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, pelaku yang diamankan yakni Muhammad Agus Tarnadi alias Agus T (40), dan keduanya lagi masing-masing berusia 12 dan 13 tahun.

Ia diamankan Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong di pinggir jalan sekitaran Pasar Induk Jodoh.

Baca Juga: Kapasitas 9,6 Juta Penumpang, Pembangunan Terminal II Bandara Internasional Hang Nadim Ditargetkan 2026 Siap

"Ada 3 pelaku yang diamankan, satu pelaku status atau hubungannya bapak tiri dan anak serta teman anaknya,"

"Nah anak ini dipaksa dan disuruh mencuri. Mereka ditangkap dihari yang sama oleh Unit Opsnal Polsek Bengkong,” tegas Doddy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, Jumat (24/5/2024) pagi lalu.

Tim Opsnal yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

3 Pelaku Curanmor di Bengkong Diciduk Polisi, Ternyata Ayah Suruh Anaknya Mencuri Sepeda Motor
3 Pelaku Curanmor di Bengkong Diciduk Polisi, Ternyata Ayah Suruh Anaknya Mencuri Sepeda Motor Dok Polsek Bengkong

Baca Juga: KKP Amankan Ikan Impor Ilegal Asal Mayalsia sebanyak 4 Ton di Batam

"Pelaku berhasil membawa lari satu unit sepeda motor honda BeAt warna hitam. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," jelas Marihot.

Dari penangkapan, Marihot melanjutkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak enam sepeda motor hasil curian dan sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam.

"Ada 6 motor yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku. Masing-masing 4 motor matic, 1 Vega R New dan Honda Supra yang telah dijadikan becak motor," jelasnya.

Terkait keberhasilannya ini, Marihot mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor terlebih menerapkan penggunaan kunci ganda atau tambahan pada sepeda motor saat kendaraan diparkir di depan rumah maupun di kos-kosan guna mengantisipasi pencurian.

Baca Juga: Ikan Tongkol dan Ikan Selar Asal Malaysia sebanyak 4 Ton Masuk Ilegal ke Batam

"Beri kunci tambahan agar kendaraan yang kita parkir dalam kondisi aman dari aksi pencurian. Selalu waspada dimana pun kita berada," jelasnya.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan dan diperiksa di Mapolsek Bengkong. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah