Ikan Tongkol dan Ikan Selar Asal Malaysia sebanyak 4 Ton Masuk Ilegal ke Batam

- 1 Juni 2024, 16:05 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Ikan diduga Impor asal Malaysia sebanyak empat ton saat melakukan kegiatan pengawasan Insidentil di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Ikan diduga Impor asal Malaysia sebanyak empat ton saat melakukan kegiatan pengawasan Insidentil di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok PSDKP

Terkait temuan tersebut, Ipunk mengungkapkan, hal ini merupakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono untuk pencegahan terjadinya praktek pemasukan produk perikanan yang tidak sesuai aturan ketentuan dan merugikan masyarakat khususnya nelayan setempat.

Berdasarkan keterangan terhadap Direktur PT SLA, DJ, mengakui bahwa di gudangnya menyimpan ikan yang diduga impor asal Malaysia sekitar empat ton, terdiri atas ikan tongkol dan ikan selar yang diperoleh dari seorang perantara di Batam pada bulan Maret 2024.

Hasil pencacahan yang dilakukan terhadap ikan Impor di Gudang PT SLA didapatkan 260 Karton ikan Tongkol dan 150 karton ikan selar, dengan kemasan dus asal Malaysia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Ikan diduga Impor asal Malaysia sebanyak empat ton saat melakukan kegiatan pengawasan Insidentil di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Ikan diduga Impor asal Malaysia sebanyak empat ton saat melakukan kegiatan pengawasan Insidentil di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Dok PSDKP

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp 1,77 Miliar, Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Hibah dari APBD P Kabupaten Natuna

Selanjutnya Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan tindakan lain pengawas perikanan berupa pemasangan pengawas perikanan line dan papan paksaan pemerintah untuk mencegah keluarnya ikan tersebut kepasar pasar setempat.

Hingga penyelidikan lebih lanjut atas kasus tuntas dan bila terbukti tidak sesuai aturan dan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah