TANJUNGPINANGTODAY.co - Kapal Pengawas KP Hiu 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 09.03 WIB berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia.
Kapal tersebut diamankan di wilayah perairan Indonesia saat tengah asik mencuri ikan atau ilegal fishing, tepatnya di laut Selat Malaka.
Kapal tersebut yakni KM SLFA 5178 (64.77 GT) dengan jumlah ABK empat orang dan di Nahkodai inisial JS (33).
"Untuk ABK merupakan WNI," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono ditemui di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri.
Ipunk mengatakan, KIA tersebut tidak dilengkapi Dokumen Perizinan Berusaha Penangkapan Ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang Pair trawl.
Ipunk mengungkapkan, operasi Pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Masyarakat Nelayan Belawan yang kerap melihat KIA melakukan ilegal fishing di Selat Malaka.
Baca Juga: Lakukan Pencurian dan Perlawanan di Laut Natuna Utara, KKP Amankan 2 KIA Vietnam
Adapun modus KIA tersebut, yakni merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia.