TANJUNGPINANGTODAY.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap dua Kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 25.941,71 atau 25 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 40.054 butir.
"Selain barang bukti, kami juga mengamankan Enam orang tersangka, diantaranya HN (50), JL (52), YS (46), AM (26), ZF (45) dan DD (26)," kata Kabid Berantas dan intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi.
Bahkan berdasarkan pengungkapan yang telah dilaksanakan BNNP Kepri, diperkirakan dari barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan 129.798 jiwa manusia khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
![BBNP Kepri Bongkar Jaringan Internasional Perdangan Narkotika, Sita 25,9 Kg Sabu dan 40.054 Butir Pil Ekstasi.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/04/04/1021423922.jpg)
Bubung menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Hari Kamis, (21/3/2024) sekitar Pukul 16.00 WIB, dimana Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi di salah satu hotel di wilayah Lubuk Baja, Batam, Kepri.
Petugas BNNP Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial ZF dengan barang bukti Sabu seberat 4.941,71 gram dan Ekstasi sebanyak 40.054 butir.