Pegawai Negeri Sipil di Natuna yang Ketangkap Pesta Sabu Terancam Dipecat Secara tidak Hormat

- 24 Maret 2024, 10:43 WIB
Ilustrasi penggunaan narkoba
Ilustrasi penggunaan narkoba /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

TANJUNGPINANGTODAY.co - AD, oknum pegawai negari sipil atau ANS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) terancam sanksi pemberhentian atau pemecatan secara tidak hormat.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Pemkab Natuna M Sanjaya.

Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil di Natuna Pesta Sabu Dikediamannya, Terjaring Operasi Antik 2024 Polres Natuna

"Untuk sanksi sudah jelasnya, yang bersangkutan terancam pemberhentian sementara jika masa penahanan divonis 2 tahun atau kurang dari 2 tahun," tegas Sanjaya.

"Namun jika vonis pengadilan lebih berat atau lebih tinggi dari 2 tahun, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan permanen atau pemecatan secara tidak hormat," ungkapnya.

Kendati demikian, Sanjaya mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima laporan terkait oknum AD yang tertangkap pesata sabu di rumah.

Baca Juga: JADWAL Kapal Pelni Bukit Raya Rute Natuna Surabaya (PP), Harga Tiket Mulai Rp 495.000 hingga Rp 550.000

"Sejuah ini saya belum ada menerima laporannya, namun untuk sanksi, seperti itu dan itu berlaku untuk semua pegawai negri sipil di lingkungan Pemkab Natuna," pungkas Sanjaya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna berhasil membongkar pesta sabu yang dilakukan warga Kabupaten Natuna dan salah satu warganya merupakan oknum ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x