TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Gudang PT BOS yang berlokasi di Kawasan Industri Buana Central Park.
Dalam penindakan tersebut, diamankan sebanyak 30.864 botol MMEA dan dua tersangka dengan inisial AN dan TS, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 4,59 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.
Barang hasil penindakan diamankan dan disimpan di Gudang Bea Cukai, serta telah diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses penyidikan telah dilakukan dengan baik dan kasus ini telah mencapai tahap P-21 pada tanggal 14 Juni 2024, yang menunjukkan bahwa berkas perkara sudah lengkap sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Penyelundupan MMEA ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah.
Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa agar keselamatan masyarakat tetap terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari.
Baca Juga: BC Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia yang Dismpan didalam Dubur Sebanyak 1,3 Kg
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan instansi terkait.
Bea Cukai Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang, dengan menegaskan bahwa setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.***