Dipergunakan untuk Bayar Pinjol dan Koperasi, Pengakuan ES Pelaku Pencuri 143 Ponsel Milik Sat Nusa Persada

20 Juni 2024, 09:55 WIB
ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Sdri Chity Id

 

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT – ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja terus buka suara kenapa hingga akhirnya dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut.

ES mengaku nekat melakukan pencuroian ponsel di perusahaan tempat dirinya berkerja dikarenakan dirinya terjerat utang ratusan juga dari pinjaman online (pinjol) dan koperasi.

Baca Juga: Taksi Terbang Bersiap untuk Beroperasi di Nusantara

"Saya ada hutang pinjol Rp 100 juta dan koperasi Rp 50 juta, makanya saya melkaukan ini untuk melunasinya," kata ES kepada Penyidik.

Namun belakangan, perbuatan ini mengasikan hingga akhirnya dirinya khilaf dan keterusan melakukan perbuatan tersebut.

"Awalnya untuk bayar utang, tapi belakangan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti belanja pakaian dan lainnya," tambahnya.

 

Disinggung uang Pinjol dan Koperasi tersebut dipergunakan untuk apa, ES mengungkapkan uang Pinjol dan Koperasi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Ditargetkan Menerima Investasi Rp 199,6 Triliun, Pulau Tanjung Sauh Batam Disahkan Jadi KEK Baru

Uang tersebut tidak sepenuhnya diambil ES, akan tetapi dibagi kepada DK dan Y, pelaku yang membantu ES dalam menjual ponsel-ponsel curian tersebut melalui media sosial dengan harga dibawa harga pasaran.

Sebelumnya, terbongkarnya kasus ini selain terungkap setelah perusahaan melakukan audit pada 30 Mei 2024 lalu.

Ditanggal 29 Mei, diketahui bahwa salah seorang karyawan membeli ponsel Xiaomi dari Facebook dan kemudian mendaftarkannya di perusahaan. Namun, saat pendaftaran dilakukan, ponsel tersebut gagal.

Sampai akhirnya diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dikemas atau belum dijual, namun sudah keluar dari perusahaan.

ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja Dok Sdri Chity Id

Baca Juga: TERSISA 3 Keberangkatan Lagi, Perjalanan Kapal Laut Ende Surabaya Diminggu Terkahir Juni Dimulai Pagi Ini

Darisanalah pihak perusahaan kemudian mengetahui bahwa ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan tersebut, telah dijual dan beredar dipasaran.

Pihak manajemen kemudian melakukan pengecekan CCTV dan kemudian melaporkan temuan ini ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemantauan CCTV, polisi menemukan gerak-gerik mencurigakan dari ES selama sepuluh hari berturut-turut. ES terlihat menyelipkan unit handphone ke dalam baju kerja dan memindahkannya ke tempat aman di kamar kecil untuk menghindari deteksi oleh petugas keamanan.

Dan dari hasil audit tersebut diketahuilah adanya unit ponsel yang hilang usai di produksi.

 

Baca Juga: ES, Karyawan PT Sat Nusa Persada Batam Gunakan Uang Hasil Pencurian 143 unit Ponsel untuk Shopping

Menariknya ponsel-ponsel tersebut dijual murah oleh pelaku dengan dibantu dua rekannya yang juga telah ditangkap, yakni inisial DK dan Y.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku sengaja mengambil ponsel-ponsel tersebut setelah selesai diproduksi oleh PT San Nusa Persada.

Dan untuk mengelabui pihak keamanan di perusahaan, pelaku mengambil ponsel tersebut tanpa kotaknya dan kemudian ponsel tersebut dijual pelaku melalui media sosial dengan harga miring.

Pelaku mengambil unit tanpa kotak dari perusahaan karena handphone tersebut baru selesai diproduksi. Hal ini memungkinkan pelaku menjualnya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar.

Baca Juga: Oknum Karyawan PT Sat Nusa Persada Batam Terlibat Kasus Pencurian 143 Unit HandphoneKasus Pencurian 143 unit H

Tidak saja ES, polisi juga mengamankan dua rekan pelaku, DK dan Y, yang membantu menjual handphone curian melalui media sosial. Akibat perbuatan ketiga pelaku ini, PT Sat Nusa Persada mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

ES (24), seorang karyawan PT Sat Nusa Persada Batam yang merupakan pelaku pencurian 143 unit Handphone milik perusahaan ditempatnya bekerja Dok Sdri Chity Id

ES, dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara DK dan Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler