Penyelidikan Kasus Dugaan Malpraktik RS Graha Hermine di Hentikan, Kuasa Hukum: Kami Lanjutkan Mabes Polri

2 April 2024, 13:07 WIB
Kuasa Hukum korban, Natalis N Zega kecewa atas keputusan pihak Kepolisian. dan kasus ini akan dilanutkan ke Mabes Polri. /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANGTODAY.co - Pasca dihentikannya proses penyelidikan kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang dialami Hetti Elvi Situngkir oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Membuat pihak keluarga korban marah dan kecewa. Hal ini diungkapkan kuasa Hukum korban Natalis N Zega.

Baca Juga: Alasan Tak Cukup Bukti, Penyelidikan Kasus Dugaan Malpraktik RS Graha Hermine di Hentikan Ditreksimsus Polisi

Natalis mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dugaan malpraktik RS Graha Hermine, bahwa sejak terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024, Ditreskrimsus Polda Kepri telah menghentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Tentu, hal tersebut membuat keluarga korban marah dan kecewa serta tidak dapat menerima keputusan yang telah diambil oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Jujur kami sangat menyayangkan sekali, serta kecewa atas keputusan pihak Kepolisian. Keluarga korban justru menganggap, keadilan tidak berpihak kepada korban," tegas Zega.

Baca Juga: Pelaku Ekraf Banda Aceh Diminta Prioritaskan Keberlanjutan Lingkungan

"Menurut penyidik, kasus ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana serta tidak ditemukan alat bukti dan delik hukum. Sangat tidak masuk akal, sementara semuanya sudah jelas, disini korbannya ada disertai alat bukti yang cukup jelas," terang Natalis.

Natalis mengungkapkan, sudah berulang kali pihak Kepolisian bersama RS Graha Hermine Batam melakukan mediasi terhadap kasus dugaan malpraktik ini.

Mereka juga sempat menawarkan sejumlah uang agar korban dapat menyepakati perdamaian.

Baca Juga: Warga Aceh Lakukan Pelestarian Tradisi Budaya Melalui Aceh Ramadan Festival

"Sekitar dua hari yang lalu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada dua hari lalu meminta untuk menghadiri panggilan di Polda Kepri. Dimana, dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit berusaha menyodorkan uang sebesar Rp 10 juta dalam amplop dengan alasan perdamaian, namun hal itu ditolak oleh keluarga korban," ungkap Natalis.

Kuasa Hukum korban, Natalis N Zega kecewa atas keputusan pihak Kepolisian. dan kasus ini akan dilanutkan ke Mabes Polri.

Perihal kasus ini, tambah Natalis, keluarga korban mengaku tidak akan berhenti sampai disini saja. Langkah hukum berikutnya telah disiapkan untuk mencari keadilan dalam kasus ini.

"Kami akan layangkan gugatan secara perdata dan saat ini kita telah berkoordinasi dengan tim hukum kita dari Jakarta untuk melaporkan hal ini ke Kompolnas, Propam Mabes Polri dan Karopaminal," tegas Natalis.

Baca Juga: Kawasan Terintegrasi Pertama di Batam, 85 persen unit Apartemen Balmoral Terjual di Opus Bay

Sementara itu, Hisar Rouli Simbolon selaku kakak korban mengaku, masih mengharapkan keadilan bagi Hetti Elvi Situngkir agar dirinya dapat mendapatkan perawatan medis yang layak.

Menurutnya, keluarga korban tidak meminta kaya dalam kasus ini. Keluarga hanya meminta RS Graha Hermine Batam bertanggung jawab hingga Hetti kembali pulih serta biaya-biaya perobatan yang diluar tanggungan BPJS.

"Kami bukan hanya sekedar meminta tanggung jawab perobatan saja. Kami juga meminta RS Graha Hermine menanggung semua keperluan yang dibutuhkan Hetti Elvi Situngkir selama kasus ini bergulir. Kami sudah lelah hanya diberikan janji-janji manis dan kami butuh keadilan," tegas Hisar.

Baca Juga: Kerap Makan Nasi Mentah, Cerita TKI Ilegal yang Dipenjara di Malaysia Karena Tak Miliki Dokumen Lengkap

Ditempat terpisah, saat dihubungi wartawan Kabarbatam.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan malpraktik ini adalah sudah sesuai proses yang berlaku.

"Kasus sudah dihentikan dengan alasan karena tidak cukup bukti dan kami sudah melalui prosedur penyelidikan yang benar," pungkas Hisar.

Sebelumnya seorang pasien di Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji, Kota Batam, Kepri mengalami cacat total seumur hidup, hal itu diduga karena malpraktek kedokteran yang dilakukan oleh dokter yang tidak profesional.

Baca Juga: Waspada Cerah Berawan menjadi Hunjan Ringan, Prakiraan Cuaca Natuna Berubah Ekstrim dan Suhu Udara 32 Derajat

Korban bernama Hetti Elvi Situngkir (39), dia adalah warga Bengkong. Awalnya korban tabrak lari pada 10 April 2023, Kemudian dia dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji itu.

Waktu itu pasien mengeluhkan sakit di bagian pinggang belakangnya dan dia menjalani rawat di rumah sakit tersebut. Selama menjalani rawat inap bukannya sembuh yang didapati pasien, malah semakin parah.

Bahkan selama berada di rumah sakit, pihak keluarga merasa penanganan yang kurang profesional dari pihak rumah sakit dan dokternya.

Baca Juga: Kurangi Kegiatan di Luar Rumah, Prakiraan Cuaca Anambas Berpotensi Cerah Berawan dengan Suhu Udara 32 Derajat

Kuasa Hukum korban, Natalis N Zega kecewa atas keputusan pihak Kepolisian. dan kasus ini akan dilanutkan ke Mabes Polri.

Sebab saat dirawat disana, korban sudah melakukan operasi tulang pinggul. Setelah itu, dokternya menyampaikan untuk mengoperasi kembali korban dan memasang pen untuk merekatkan kembali tulang pinggul yang bergeser.

Parahnya usai dilakukan operasi, pihak keluarga menemukan kejanggalan. Dan yang anehnya, mereka belum selesai mengobati tulang pinggul korban, malah mengoperasi kaki korban tanpa adanya izin dari pihak keluarga.

Yang lebih parahnya lagi, hasil operasinya juga seperti asal-asalan. Bahkan setelah menjalani operasi tersebut, kondisi korban malah semakin memburuk, bahkan di bagian yang di operasi membusuk dan mengeluarkan nanah.***

 

Editor: Qirey Shakira

Tags

Terkini

Terpopuler