Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun dengan Jumlah 3,2 juta Pemain

- 27 Juni 2024, 11:56 WIB
Ilustrasi Judi Online. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi keuangan mencurigakan—terutama yang berkaitan dengan perjudian online telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024, setara dengan 20 persen dari APBN
Ilustrasi Judi Online. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi keuangan mencurigakan—terutama yang berkaitan dengan perjudian online telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024, setara dengan 20 persen dari APBN /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Tim khusus ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan anggota dari berbagai instansi termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, BSSN, BIN, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan OJK.

Baca Juga: Serangan Siber pada PDNS, Kominfo Sebut Transformasi Digital Jalan Terus

Berdasarkan Keppres 21/2024, Satgas Judi Online dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Jurus pemberantasan judi online lintas instansi bahkan lintas negara digodok di sini.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah