3 Jenis Kejahatan Libatkan Nomor Rekening, Bisa Memicu Kejahatan Siber

- 24 Juni 2024, 21:14 WIB
Ilustrasi Nomor Rekening Tidak Boleh Diberikan ke Sembarang Orang, Memicu Kejahatan Siber
Ilustrasi Nomor Rekening Tidak Boleh Diberikan ke Sembarang Orang, Memicu Kejahatan Siber /Youtube@Faisal VYP/

 

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Nomor rekening salah satu bagian dari bentuk data pribadi yang harus dijaga sebaik-baiknya. Era digital begitu canggih, tiada yang tahu tiba-tiba uang tersimpan di rekening hilang seketika.

Hanya gara-garanya  memberikan nomor rekening kepada orang lain tanpa dikenal dengan sembarangan.

Baca Juga: Peran Bank Indonesia dalam Pemberantasan Uang Palsu di Wilayah RI dengan BI-CAC

Tindak Kejahatan

Seperti dijelaskan sebelumnya, bahwa nomor rekening bagian penting, dari data pribadi tidak boleh sembarangan diberikan kepada orang lain.

Tindak kejahatan sekarang ini sedang marak, maka wajib menjaga data pribadi  di era tehnologi digital  dengan berbagai metode yang begitu canggih dan berikut ini jenis kejahatan melibatkan nomor rekening

          1. Pharming Handphone

Tindakan kejahatan dalam hal ini, seperti meretas nomor   rekening, atau bisa pinjaman online dan masih banyak lagi. Ada beberapa jenis kejahatan yang melibatkan nomor rekening salah satunya, adalah Pharming Handphone.

Baca Juga: Mulai Membaik Pasca Gangguan Pusat Data Nasional, Imifest 2024 Bandung Layani 1000 Pemohon Paspor

Yaitu, dengan mengirimkan tautan mengarah pada website palsu kemudian, nantinya pelaku dapat mengakses HP korban dan mencuri data-data pribadi, termasuk nomor rekening.

         2. Sniffing

Hal menarik dalam masalah kejahatan yang melibatkan nomor rekening, adalah Sniffing dalam aksi kejahatannya memanfaatkan WiFi publik. Aksi kejahatan jenis ini tergolong sangat berbahaya lantaran dalam eksekusinya nekad mengambil data pribadi dengan meretas HP korban.

Oleh karena itu, hati-hati ketika menggunakan layanan koneksi WiFi publik  dianjurkan untuk tidak dimanfaatkan saat sedang transaksi digital.

         3  Phising

Paling menonjol dalam kejahatan melibatkan rekening, yaitu Phising yang dalam aksinya membawa nama instansi, atau pun lembaga resmi.

Baca Juga: SEPAKAT! BI-Rate 6,25 Persen, Bunga Deposit 5,5 Persen dan Bunga Lending 7 persen Pasca RDG Bank Indonesia

Jenis phising ini memang tergolong nekad, yang membawa lembaga, atau instansi resmi tertentu guna meminta  data pribadi, untuk mengakses rekening korban.

 Model kejahatan seperti ini paling banyak dijumpai di kalangan masyarakat, lantaran dalam aksinya mereka biasanya menghubungi korban lewat telephone, SMS, atau email.

Selain nomor rekening yang masuk data pribadi spesifik, adalah data biometrik, genetika, data anak hingga keuangan pribadi.

Sementara data pribadi bersifat umum mencakup  nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraa dan agama.

Baca Juga: Festival Dragon Boat Tanjungpinang 2024, Bikin Omzet UMKM di Kepri Melejit  dan Merasa Terbantu

Di samping itu, masih ada lagi data pribadi bersifat umum, yakni status perkawinan yang seharus tidak boleh sembarangan disebarluaskan ke orang lain.

Hal itu terungkap dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi kemudian apabila nantinya  terdapat pelanggaran.

Atau, penyalahgunaan data pribadi, maka dipastikan pelaku  dapat dijerat  menggunakan UU PDP tersebut.***

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah