Pahami Manasik, Jemaah Wajib Mematuhi dan Menjauhi Larangan Ihram.

- 11 Juni 2024, 13:58 WIB
Area Jabal Uhud. baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
Area Jabal Uhud. baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/PPIH Arab Saudi

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji harus menjaga diri mereka agar tidak melakukan apa pun yang dilarang.

Kementerian Agama menerbitkan buku Tuntunan Manasik Haji, yang menjelaskan hal-hal yang tidak boleh dilanggar oleh jemaah.

Baca Juga: Sahkah Haji Tanpa Visa Haji? Begini Penjelasannya

Larangan untuk jemaah laki-laki dalam keadaan ihram termasuk memakai pakaian bertangkup, yaitu pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen, seperti celana atau pakaian, memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, dan memakai topi, peci, atau sorban di atas kepala.

Widi menyatakan bahwa dilarang bagi jemaah perempuan untuk menutup muka dengan cadar dan kedua telapak tangan dengan kaos tangan.

Widi kemudian menjelaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian selama berihram kecuali yang sudah dipakai sebelum niat haji atau umrah, mencabut atau mencukur rambut dan bulu badan selain memotong kuku

"Dilarang memburu dan menganiaya membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, memakan hasil buruan, memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput,"

Baca Juga: Gunakan Non Visa Haji, Tiga Orang Diproses Hukum dan 34 Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan Secara Paksa

Widi mengungkapan, bahwa jemaah haji dilarang menikah, menikah, atau meminang wanita untuk dinikahi selama ihram. Pendahuluan bersetubuh, seperti bercumbu, mencium, dan merayu, menyebabkan syahwat.

Halaman:

Editor: Maulana

Sumber: PPIH Arab Saudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah