Pahami Manasik, Jemaah Wajib Mematuhi dan Menjauhi Larangan Ihram.

- 11 Juni 2024, 13:58 WIB
Area Jabal Uhud. baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
Area Jabal Uhud. baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/PPIH Arab Saudi

"Dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, dan memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi." ungkapnya.

Di antara hal-hal yang diperbolehkan selama ihram adalah membunuh binatang buas atau yang membahayakan, seperti kalajengking, ular, dan anjing buas, menurutnya.

Dia mengatakan, Lalu boleh mandi, menyikat gigi, berbekam, memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan.

Baca Juga: Roam Haji dan Tri IBADAH, Paket Khusus dari Indosat Ooredoo Hutchison untuk Jemaah Haji Indonesia

Selain itu, dia menambahkan, Jemaah juga diperbolehkan memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang, bernaung di bawah payung, mobil, tenda, dan pohon, membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudu di tempat wudu perempuan.

"Kemudian diperbolehkan mencuci dan mengganti kain ihram, menggaruk kepala dan badan, menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut dan memakai perhiasan bagi wanita," jelasnya.

Sebelum berihram, untuk selanjutnya menjalani wukuf dan rangkaian puncak haji mendatang, jemaah haji, jelas Widi, dapat melakukan sejumlah sunah ihram di antaranya; mandi, memakai wangi-wangian pada tubuhnya, memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan; memakai kain ihram yang berwarna putih, dan salat sunah ihram dua rakaat.

Terkait dengan skema pemberangkatan jemaah dari Arafah ke Muzdalifah, dalam keterangannya Widi mengatakan, pergerakan jemaah haji Indonesia dari Arafah pada Operasional Haji 1445 H/2024 M terbagi dalam dua skema, normal dan murur.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Mencapai 36 Orang, 162 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Suci dihari ke 23 Ini

Pola normal adalah sistem Taraddudi (shuttle) yang mengantar jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah. Sementara mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) bagi jemaah risti (risiko tinggi), lansia, disabilitas, kursi roda, dan pendampingnya yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Halaman:

Editor: Maulana

Sumber: PPIH Arab Saudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah