Pendaftaran Paslon Pilwako Tanjungpinang 2024 Mulai 5 Mei, Simak PKPU Nomor 02 Tahun 2024 Atur Tahapan Pilkada

- 19 Februari 2024, 10:14 WIB
Tahapan Pilkada Kepri 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 02 Tahun 2024
Tahapan Pilkada Kepri 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 02 Tahun 2024 /kesbangpol.kepriprov.go.id

TANJUNGPINANG TODAY - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kepri khususnya Kota Tanjungpinang masih terus berjalan.

Setelah menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024, warga ibu kota Kepri itu bakal kembali melaksanakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah dan waki kepala daerah.

Istilah ini dikenal sebagai Pilwako Tanjungpinang 2024 atau Pilkada Tanjungpinang 2024.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024, pelaksanaan Pilkada Tanjungpinang 2024 atau Pilwako Tanjungpinang 2024 diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Pada tanggal itu, warga ibu kota Kepri yang terdaftar menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pilihannya.

PKPU Nomor 02 Tahun 2024 ini tidak hanya mengatur tentang Pilkada Tanjungpinang atau Pilwako Tanjungpinang 2024 saja.

Namun juga untuk sejumlah daerah lain di Indonesia.

Baca Juga: Pelaksanaan Kampanye Pilkada Kepri 2024 Mulai 25 September Hingga 23 November 2024, Simak PKPU 02 Tahun 2024

Termasuk Pilkada Kepri 2024 atau Pilgub 2024.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah