Pelaksanaan Kampanye Pilkada Kepri 2024 Mulai 25 September Hingga 23 November 2024, Simak PKPU 02 Tahun 2024

- 17 Februari 2024, 12:00 WIB
Tahapan Pilkada Kepri 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 02 Tahun 2024
Tahapan Pilkada Kepri 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 02 Tahun 2024 /kesbangpol.kepriprov.go.id

TANJUNGPINANG TODAY - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 masih jadi perbincangan hangat warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Setelah menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2024, DPR RI, DPD dapil Kepri dan DPRD Kepri serta DPRD Kabupaten/Kota, warga Kepri kembali menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepri 2024.

Tidak hanya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, pada Rabu 27 November 2024, warga Kepri yang terdaftar menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Walikota dan Wali kota Batam, Tanjungpinang, Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

Memilih Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Lingga, Natuna serta Anambas.

Tahapan Pilkada Kepri pada Rabu, 27 November 2024 berdasarkan PKPU Nomor 02 Tahun 2024.

Lantas kapan pelaksaaan kampanye Pilkada Kepri 2024?

Dalam PKPU Nomor 02 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada Kepri 2024 diselenggarakan mulai Rabu (25/9) hingga Sabtu (27/11/2024).

Masa kampanye paslon Pilkada Kepri 2024 lebih kurang selama dua bulan lamanya.

Baca Juga: Pilkada Kepri 2024 Rabu 27 November 2024 Sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024

Sebelum itu, pada tahap penyelenggaraan, diatur pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah