TANJUNGPINANG TODAY - Warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersiap mensukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Mereka yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berhak memilih paslon Pilpres 2024, DPR dan DPD RI Dapil Kepri, DPRD Kepri dan kabupaten/kota sesuai TPS yang telah ditentukan.
Setelah itu, Pemilu 2024 dilanjutkan dengan pelaksanaan Pilkada Kepri.
Banyak warga Kepri yang bertanya kapan pelaksanaan Pilkada Kepri diselenggarakan?
Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 02 Tahun 2024, pelaksanaan Pilkada Kepri 2024 rencananya diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
Ini berlaku untuk Pilgub Kepri 2024, Pilwako atau Pilbup pada kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024, itu merupakan hari dimana pelaksanaan pemungutan suara.
Adapun pendaftaran paslon Pilkada Kepri 2024 dimulai pada Selasa (27/8) hingga Senin (29/8).