Pilkada Kepri 2024 Rabu 27 November 2024 Sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024

- 1 Februari 2024, 12:30 WIB
Nama Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dari  masa ke masa. Pilkada Kepri 2024 bakal diselenggarakan 27 November 2024 sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024.
Nama Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dari masa ke masa. Pilkada Kepri 2024 bakal diselenggarakan 27 November 2024 sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024. /kepri.kpu.go.id

TANJUNGPINANG TODAY - Warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersiap mensukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.

Mereka yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berhak memilih paslon Pilpres 2024, DPR dan DPD RI Dapil Kepri, DPRD Kepri dan kabupaten/kota sesuai TPS yang telah ditentukan.

Setelah itu, Pemilu 2024 dilanjutkan dengan pelaksanaan Pilkada Kepri.

Banyak warga Kepri yang bertanya kapan pelaksanaan Pilkada Kepri diselenggarakan?

Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 02 Tahun 2024, pelaksanaan Pilkada Kepri 2024 rencananya diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Ini berlaku untuk Pilgub Kepri 2024, Pilwako atau Pilbup pada kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Dapil DPRD Kepri I Pemilu 2024 Perebutkan Lima Kursi Kota Tanjungpinang, Ini Nama 69 Caleg dari 17 Parpol

Sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024, itu merupakan hari dimana pelaksanaan pemungutan suara.

Adapun pendaftaran paslon Pilkada Kepri 2024 dimulai pada Selasa (27/8) hingga Senin (29/8).

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah