Ini 5 Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

- 27 Januari 2024, 12:11 WIB
Warna Surat Suara Pemilu 2024
Warna Surat Suara Pemilu 2024 /Ranthi Apriliah/

TANJUNGPINANG TODAY – Tidak sampai satu bulan lagi masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 mendatang.

Setidaknya ada beberapa surat suara yang akan digunakan untuk mencoblos, berikut lima warna surat suara dan fungsinya yang akan digunakan dalam pemilu 2024 mendatang!

  1. Surat Suara Presiden

Surat Suara presiden dalam pemilu 2024 akan memiliki cover berwarna Abu – Abu, terdapat 3 pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yang bisa masyarakat pilih untuk menjadi pemimpin Indonesia dalam tempo waktu lima tahun.

Baca Juga: KPU Batam Lantik 22.687 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024

  1. Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Surat Suara selanjutnya adalah untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk pemilu ini, Surat Suara DPD akan memiliki cover berwarna Merah.

  1. Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Selain memilih DPD, Masyarakat juga akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan mewakili konstituennya di Senayan. Surat Suara DPR RI akan terlihat menggunakan cover berwarna Kuning

Baca Juga: Ini Syarat Dokumen Bagi WNI Untuk Gunakan Hak Pilih di Singapura

  1. Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

Jika tiga surat suara sebelumnya bersifat mengirim suara ke pusat, Surat suara bercover warna biru ini akan memilih anggota dewan untuk duduk di DPRD Provinsi.

  1. Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten / Kota

Ini adalah surat suara terakhir yang bisa dipilih untuk menentukan perwakilan rakyat di DPRD Kabupaten atau Kota. Surat suara ini akan menggunakan cover berwarna hijau

Editor: Ahmad Rivai Kasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah