Ini Syarat Dokumen Bagi WNI Untuk Gunakan Hak Pilih di Singapura

- 25 Januari 2024, 17:52 WIB
Antrian Pemilu 2019 Pelataran Jalan KBRI Singapura
Antrian Pemilu 2019 Pelataran Jalan KBRI Singapura /Ahmad rivai Kasim/

TANJUNGPINANG TODAY - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Singapura wajib membawa beberapa dokumen jika akan menggunakan hak pilihnya di TPS Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura di tanggal 11 Februari mendatang.

Suryatmaning Hany Wijaya, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) KBRI Singapura menjabarkan, bahwa Pemilu ini hanya boleh diikuti warga dan pekerja Indonesia yang menetap di negeri singa itu.

Sehingga para pemilih harus membawa Passport dan IC Singapura yang menjadi kewajiban untuk melakukan pencoblosan.

Baca Juga: Persiapan Tenda Pemilu Indonesia di Singapura Dimulai Hari Ini!

“Pemilu Indonesia di singapura diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di singapura jadi mereka boleh datang langsung pada tanggal 11 asalkan membawa passport Indonesia dan IC Singapura yang bisa berupa work permit, PR, student pass dan landing pass bagi para pelaut, serta long term visit pass,” Ucap Hany, Kamis (26/1/2024).

Sementara itu Hany juga menegaskan bahwa bagi pelancong asal Indonesia yang tidak menetap tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS PPLN KBRI singapura yang beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 18:00 Waktu Singapura.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) KBRI Singapura ini juga menambahkan, untuk mempercepat proses, pihak PPLN menghimbau agar juga membawa surat undangan di hari pemilihan tanggal 11 Februari.

Baca Juga: Wakapolda Kepri Cek Ranmor dan Ransus untuk Kesiapan Kawal Pemilu 2024

“yang pakai surat undangan yang akan paling cepat untuk memilih, kalau tidak ada undangan mereka harus dicatat datanya, difoto dulu baru akan memperoleh tiket untuk TPS yang dituju,” tutup Hany.

Editor: Ahmad Rivai Kasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah