TANUNGPINANG TODAY – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa ratusan batang rokok tanpa pita cukai di perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidilah mengatakan, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Guntung, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Penangkapannya kemarin di perairan Petong, rokok ilegal tersebut hendak diselundupkan ke pulau Guntung Rengat, Riau,” kata M Rizki Baidilah, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Buka Lowongan Besar-besaran untuk Fresh Graduate 2024
Rizki mengaku, tim patroli KPU BC Tipe B Batam berhasil menyita 47 karton atau 564.000 batang rokok merek Ofo yang tidak dilengkapi pitai cukai.
Rokok-rokok tersebut merupakan rokok yang peredarannya diperuntukan wilayah di Batam atau wilayah free trade zone.
Mengamankan Dua Pelaku
![564 Ribu Batang Rokok Merek Ofo Tanpa Pita Cukai Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/01/10/2549216933.jpg)
Tidak saja rokok, BC Batam juga menyita speed boat yang dipergunakan untuk mengangkut rokok tersebut dan dua pelaku yang berada di atas Speed boat tersebut.
Baca Juga: Harga Tiket KM Kelud dari Karimun ke Sejumlah Daerah Per Januari 2024