564.000 Batang Rokok Merek Ofo Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau

- 10 Januari 2024, 14:49 WIB
564 Ribu Batang Rokok Merek Ofo Tanpa Pita Cukai Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau.
564 Ribu Batang Rokok Merek Ofo Tanpa Pita Cukai Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK KPU BC TIPE B BATAM

TANUNGPINANG TODAY – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa ratusan batang rokok tanpa pita cukai di perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidilah mengatakan, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Guntung, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Penangkapannya kemarin di perairan Petong, rokok ilegal tersebut hendak diselundupkan ke pulau Guntung Rengat, Riau,” kata M Rizki Baidilah, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Buka Lowongan Besar-besaran untuk Fresh Graduate 2024

Rizki mengaku, tim patroli KPU BC Tipe B Batam berhasil menyita 47 karton atau 564.000 batang rokok merek Ofo yang tidak dilengkapi pitai cukai. 

Rokok-rokok tersebut merupakan rokok yang peredarannya diperuntukan wilayah di Batam atau wilayah free trade zone.

Mengamankan Dua Pelaku

564 Ribu Batang Rokok Merek Ofo Tanpa Pita Cukai Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau.
564 Ribu Batang Rokok Merek Ofo Tanpa Pita Cukai Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau. DOK KPU BC TIPE B BATAM

Tidak saja rokok, BC Batam juga menyita speed boat yang dipergunakan untuk mengangkut rokok tersebut dan dua pelaku yang berada di atas Speed boat tersebut.

Baca Juga: Harga Tiket KM Kelud dari Karimun ke Sejumlah Daerah Per Januari 2024

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah