564.000 Batang Rokok Merek Ofo Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau

- 10 Januari 2024, 14:49 WIB
564 Ribu Batang Rokok Merek Ofo Tanpa Pita Cukai Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau.
564 Ribu Batang Rokok Merek Ofo Tanpa Pita Cukai Diselundupkan ke Pulau Guntung Rengat Riau. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK KPU BC TIPE B BATAM

“Untuk barang bukti kami tempatkan di gudang BC Tanjung Uncang, sementara speed boatnya berada di Dermaga Tanjung Uncang,”

“Sementara dua pelaku yang diamankan, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang P2 BC Batam di KPU BC Tipe B Batam,” terang Rizki.

Rizki menjelaskan, bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan Penerima Perwira Polri 2024

Dari informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya

mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan dua orang yang berada diatas speed tersebut,” ungkap Rizki.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah