“Untuk barang bukti kami tempatkan di gudang BC Tanjung Uncang, sementara speed boatnya berada di Dermaga Tanjung Uncang,”
“Sementara dua pelaku yang diamankan, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang P2 BC Batam di KPU BC Tipe B Batam,” terang Rizki.
Rizki menjelaskan, bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
Baca Juga: Jadwal dan Persyaratan Penerima Perwira Polri 2024
Dari informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya
mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan dua orang yang berada diatas speed tersebut,” ungkap Rizki.
Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam
Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.