Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Berikut 3 Tugas Utamanya

25 Juni 2024, 18:11 WIB
Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Menko Polhukam

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah ditandatangani. Dengan itu, Satgas akan segera melakukan tindakan-tindakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberantasan judi daring.

“Kami telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan,” kata Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Risiko Judi Online, Jangan Terjebak

Tugas Pertama

Menko Hadi menjelaskan bahwa Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasil analisis PPATK.

Langkah awal adalah pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari, yang dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Pengadilan Negeri kemudian akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Jika tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, aset tersebut dapat disita oleh negara.

“Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” ungkap Menko Hadi.

Baca Juga: 7 HP Xiaomi Seharga Rp 2 Jutaan Terbaik! Berikut Detailnya

Tugas Kedua

Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Menko Hadi menjelaskan bahwa modus operandi saat ini adalah pelaku mendatangi kampung-kampung dan mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online.

Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke bandar.

Tugas Ketiga

Satgas akan menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online. “Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online,” jelas Menko Polhukam.

Menko Hadi juga menekankan bahwa Satgas akan melibatkan Polri dan TNI untuk terus melakukan upaya pencegahan, terutama melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi online.

"Kami akan kerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya memastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama untuk mencapai tujuan kita bersama," tambahnya.

Baca Juga: Dibawah Rp 5 Jutaan, Berikut 9 Tablet Terbaik Cocok untuk Anak Sekolah

Struktur Satgas

Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam, dengan Wakil Ketua Satgas yaitu Menko Polhukam.

Anggotanya meliputi Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Ka. Bareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler