Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Malaysia dan 4 TKI Ilegal, Tekong Berhasil Kabur

22 April 2024, 19:58 WIB
Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Malaysia dan 4 TKI Ilegal, Tekong Berhasil Kabur /Maulana/ Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANGTODAY.co - Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam menggagalkan upaya penyulundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram asal Malaysia di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin (22/4/2024) dini hari tadi.

Tak hanya itu, F1QR Lantamal IV Batam juga mengamankan empat Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang pulang ke tanah air melalui jalur ilegal.

Baca Juga: JADWAL Kapal Kelud Batam Medan hingga ke Jakarta, dari Tanggal 21 Mei hingga 3 Juni 2024 dan Harga Tiketnya

"Sabu tersebut diangkut menggunakan speed boat, sedangkan empat orang TKI ilegal yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan didalam speed boat yang sama," kata Komandan Lantamal IV Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto di Lantamal IV Batam, Senin (22/4/2024).

Tjatur mengatakan, proses penangkapan cukup sulit, bahkan sempat terjadi kejar-mengejar antara tim F1QR Lantamal IV Batam dengan pelaku.

Barang Bukti Sabu asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia mellaui jalur laut dan masuk melalui Batam

Bahkan tim F1QR) Lantamal IV Batam sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum akhirnya para terduga pelaku mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo.

"Namun ditengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong dari TKI Ilegal ini berhasil kabur dari pengejaran," terang Tjatur.

Baca Juga: JADWAL Batam Medan hingga ke Jakarta, Naik Kapal Kelud Tanggal 1 Mei sampai 20 Mei 2024 dan Harga Tiketnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim F1QR Lantamal IV menemukan dua tas jinjing berisikan bungkus teh cina yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 Kilogram, dan jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 19 milyar rupiah.

"Apabila 1 kg sabu diasumsikan dipergunakan 4.000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika berhasil beredar di Indonesia, dapat merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa," terang Tjatur.

"Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum dilaut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam. Yang dimana banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan Oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun Narkoba," jelas Tjatur.

Lebih jauh Tjatur mengungkapkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Kepri.

Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Malaysia dan 4 TKI Ilegal, Tekong Berhasil Kabur

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Antam dan UBS Kompak Tak Ada Kenaikan

"Sementara empat TKI Ilegal ini, kami serahkan ke BP3MI untuk menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia," terang Tjatur.

"Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan ilegal dan memerangi Narkoba," pungkas Tjatur.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler