Program Wajib Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK menjadi Rp 10 juta

28 Maret 2024, 22:22 WIB
Batas upah tertinggi untuk program wajib Jaminan Pensiun dari yang sebelumnya sebesar Rp 9.559.600, kini batas upah tertinggi untuk program wajib JP naik menjadi Rp 10.042.300. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakya/BPJamsostek

TANJUNGPINANGTODAY.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan batasan upah tertinggi dalam program Jaminan Pensiun (JP) mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Dari yang sebelumnya sebesar Rp 9.559.600, kini batas upah tertinggi untuk program wajib JP naik menjadi Rp 10.042.300.

Baca Juga: Ingin Berlebaran Dikampung Halaman, 28 TKI Ilegal Pilih Jalur Ilegal Pulang Ke Tanah Air

Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Ocky Olivia menyebutkan kenaikan batasan upah tertinggi ini telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Pensiun dan informasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa batas upah tertinggi untuk program wajib Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK menjadi Rp10.042.300 dari yang sebelumnya sebesar Rp9.559.600," jelasnya.

Dia menyebutkan untuk persentase program ini tetap sama yaitu porsi karyawan 1 persen dan porsi perusahaan 2 persen.

Baca Juga: 19 Ramadan, Jadwal Imsak Buka Puasa Waktu Shalat di Batam Tanjungpinang Lingga Karimun Anambas dan Natuna 

Menurutnya bedasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, bahwa BPJAMSOSTEK setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3).

BPJAMSOSTEK menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama satu bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (Pasal 29 ayat 4).

Dimana Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2023 naik sebesar 5,05 persen (Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII, tanggal 5 Februari 2024). 

Baca Juga: Sempat Diduga Begal, Pemuda Disabilitas yang Viral Seret Sajam Ternyata Alat Tangkap Kepiting

Dengan demikian, berikut adalah hasil perhitungan batas paling tinggi Upah sebagai dasar perhitungan Iuran JP mulai bulan Maret 2024 yakni Rp 10.042.300.

"Kenaikan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan BPJamsostek program jaminan pensiun juga disertai dengan peningkatan manfaat"

"Antara lain, manfaat pensiun minimum yang sebelumnya paling sedikit Rp 383.400 menjadi Rp393.500 dan Manfaat pensiun maksimum yang sebelumnya paling banyak Rp 4.598.100 menjadi Rp 4.718.110," pungkasnya. ***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler