Janin Keguguran, Apakah Masih Sunnah Akikah?

- 19 Maret 2024, 07:25 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Ilustrasi Ibu Hamil /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

TANJUNGPINANGTODAY.co - Dalam ajaran Islam, konsep akikah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak.

Namun, jika anak masih berbentuk janin dan mengalami keguguran, apakah tetap disunnahkan untuk akikah? Mengenai hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran sebelum lahir.

Baca Juga: BOLEHKAH Azan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang Berbeda, Ini Hukumnya

Menurut Ibnu Hajar bahwa jika janin mengalami keguguran sebelum mencapai usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan akikah.

Karena dalam pandangan ulama, akikah berkaitan dengan kelahiran anak yang telah mencapai usia tertentu dan memiliki bentuk manusia yang nyata.

Simak penjelasan Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Fatāwā:

أَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ

Baca Juga: Menyicil Mahar Nikah, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

“Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan).” (Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, vol. 4, hal. 257).

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah