Memicu tindakan kriminal dan/atau membahayakan orang lain
Pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi
Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain
Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan
Terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online ilegal
Baca Juga: Meski Terus Dapat Penolakan, BP Batam Klaim Sudah 122 KK Warga Rempang Tempati Hunian Sementara
Yuk, Adukan Konten Judi Online
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan aduankonten.id untuk melaporkan penemuan konten negatif di platform digital.
Aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten. Selain itu, bisa juga diakses melalui WhatsApp di nomor 08119224545.***