Risiko Judi Online, Jangan Terjebak

- 25 Juni 2024, 17:59 WIB
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari tahun 2017- 2023 total transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari tahun 2017- 2023 total transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan /PRMN/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Judi online memang kian marak dan meresahkan di Indonesia. Bahkan, sampai saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya membrantas judi online, termasuk dengan dibuatnya Satgas Pemberantasan Judi Online.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari tahun 2017- 2023 total transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan.

 Baca Juga: 7 HP Xiaomi Seharga Rp 2 Jutaan Terbaik! Berikut Detailnya

Menurut temuan PPATK, pada 2017 baru ada sekitar 250 ribu transaksi terkait judi online di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun. Lantas pada tahun-tahun berikutnya transaksi serupa terus meningkat hingga nilainya mencapai ratusan triliun.

Sepanjang 2023 PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun.

Karenanya, judi online perlu terus diberantas dan masyarakat perlu tahu bahaya judi online. Berikut resiko Judi Online:

Baca Juga: Dibawah Rp 5 Jutaan, Berikut 9 Tablet Terbaik Cocok untuk Anak Sekolah

  • Kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri

  • Kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga

  • Memicu tindakan kriminal dan/atau membahayakan orang lain

  • Pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi

  • Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain

  • Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan

  • Terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online ilegal

Baca Juga: Meski Terus Dapat Penolakan, BP Batam Klaim Sudah 122 KK Warga Rempang Tempati Hunian Sementara

Yuk, Adukan Konten Judi Online

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan aduankonten.id untuk melaporkan penemuan konten negatif di platform digital.

Aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten. Selain itu, bisa juga diakses melalui WhatsApp di nomor 08119224545.***

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah