TANJUNGPINANGTODAY.co - Brigadir Polisi (Brigpol) AM, Anggota Polres Karimun yang terlibat kasus penipuan akhirnya dipecat secara tidak homat oleh Polda Kepri melalui Polres Karimun.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus yang diikuti oleh seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun serta personel Polsek daratan.
Baca Juga: Program Wajib Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK menjadi Rp 10 juta
Brigpol AM diketahui telah melarikan diri ke Malaysia karena terlibat kasus penipuan.
Agus mengungapkan, PTDH ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimana yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Ingin Berlebaran Dikampung Halaman, 28 TKI Ilegal Pilih Jalur Ilegal Pulang Ke Tanah Air
"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya," ungkap Agus.
“Saya berharap dan mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua," tambah Agus.