Mengaku Khilaf, Seorang Kakek di Bengkong Lecehkan Bocah 3 Tahun

- 7 Maret 2024, 12:57 WIB
Seorang kakek berinisial T (68), tega melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 3 tahun di Bengkong. Saat ini, ia telah diamankan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seorang kakek berinisial T (68), tega melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 3 tahun di Bengkong. Saat ini, ia telah diamankan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Polsek Bengkong

TANJUNGPINANGTODAY.co - Seorang kakek berinisial T (68), tega melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 3 tahun di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Saat ini, kakek tersebut telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Tak Terima Dikasi Jatah Preman, Pria Mabuk Tikam Karyawan Mie Ayam di Batam

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan, kejadian ini dilaporkan orang tua korban pada Jumat (25/2/2024) lalu. Pihaknya juga langaung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

"Setelah alat bukti cukup, kita langsung mengamankan terduga pelaku di rumahnya, dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjelani proses lebih lanjut," ujar Doddy, Kamis (7/3/2024).

Dalam kejadian ini tambah Doddy, keluarga sudah membawa korban untuk diperiksa, dan didapati ada luka infeksi pada bagian kemaluaanya.

Baca Juga: JADWAL dan Rute Kapal Pelni KM Dobonsolo dari Baubau ke Jakarta di Puncak Mudik, April 2024

"Saat ini korban masih memgalami trauma dan tengah dilakukan pemulihan," tambah Doddy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban dititipkan oleh orangtuanya kepada anak terduga pelaku.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah