Mengaku Khilaf, Seorang Kakek di Bengkong Lecehkan Bocah 3 Tahun

- 7 Maret 2024, 12:57 WIB
Seorang kakek berinisial T (68), tega melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 3 tahun di Bengkong. Saat ini, ia telah diamankan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seorang kakek berinisial T (68), tega melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 3 tahun di Bengkong. Saat ini, ia telah diamankan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Polsek Bengkong

Saat itulah, T melancarkan aksinya saat korban berada di rumahnya.

Baca Juga: Kapal Pelni Miliki 20 Kapal Rede, 4 kapal barang, 7 Kapal Tol Laut dan 1 Kapal Khusus Ternak

"Ketahuannya saat orangtua korban menjemput dan membawa ke rumah. Di rumah, korban dimandiman dan ditanyai oleh orangtuanya apakah ada yang memegang kemaluannya dan siapa orangnya," jelas Marihot.

"Korban menjawab "kakek". Orangtuanya lanjut bertanya diapain? Korban menjawab, “dirusak rusak pempers adek terus dicabut". Setelah itu korban tidak menjawab lagi," lanjutnya.

Mendengar keterangan itu, orangtua langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah mendapatkan keterangan media, langsung membust laporan polisi.

Baca Juga: Donor Darah dan Santunan Yatim Duafa Bersama Karyawan XL Axiata dan Kumunitas Jurnalis

"Berdasarkan laporan tersebut, kita lakukan penyelidiakn dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini T sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan dijerat UU Perlindungan anak," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah