TERBARU, Berikut Iuran BPJS Kesehatan Jelang Pemberlakuan KRIS

- 2 Juli 2024, 16:35 WIB
BPJS Kesehatan. Selama iuran baru belum berlaku, peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022, yang masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Selama iuran baru belum berlaku, peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022, yang masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan /Lana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Untuk BPJS Kesehatan, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan mulai Juli 2025, menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini berlaku.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan perubahan ini.

Baca Juga: Berganti KRIS, Berikut yang Membedakan Kelas Layanan BPJS Kesehatan

Namun besar iuran belum ditetapkan, tetapi Perpres menyatakan bahwa iuran, manfaat, dan biaya pelayanan harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

"Iuran BPJS Kesehatan akan menjadi satu tarif, tetapi penerapannya akan dilakukan secara bertahap," terang Budi.

Sementara menurut Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, tarif baru akan dibahas dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan kedepan.

BPJS Kesehatan. Selama iuran baru belum berlaku, peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022, yang masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Selama iuran baru belum berlaku, peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022, yang masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan

Selama iuran baru belum berlaku, peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022, yang masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: BPJS Kesehatan Lakukan Forum Bersama Kejaksaan Negeri Batam, Guna Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha di Batam

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah