Pinjaman Modal Usaha UMi, Ini syarat Pendaftaran  dan Berikut Cara Pengajuannya  yang Mudah

- 5 Mei 2024, 22:32 WIB
UMi Pegadaian
UMi Pegadaian /facebook.com/ sahabat Pegadaian /

 


TANJUNGPINANGTODAY.co - Bagi pengusaha UKM  dan UMKM yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bisa menggunakan pinjaman modal usaha Ultra Mikro(Umi).

Pembiayaan Ultra Mikro(Umi) salah satu program lanjutan dari bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar pada usaja bisnis mikro.

Baca Juga: XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris di RUPS Tahunan 2024

Istilah Ultra Mikro atau sering disebut Umi  memang terdengar masih baru dikalangan pelaku usaha mikro menawarkan  fasilitas  pembiayaan maksimal Rp 10 juta per nasabah.

Syarat dan Kentuan Umi

Setelah mengetahui keunggulan bisnis usaha Umi, apabila ingin mendaftarkan diri menjadi peserta perlu memahami persyaratan dan ketentuan.

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan modal pinjaman salah satunya, WNI memiliki KTP dan izin usaha dari instansi pemerintah atau penyalur.

Persyaratan lain perlu diperhatikan oleh para pengusaha, adalah calon nasabah tidak sedang bergabung  pada program lain.

Baca Juga: Viral, Pernikahan Ustadzah Mumpuni dan Gus Fitroh Digelar 4 Hari 4 Malam yang Dilanjutkan  Acara Ngunduh Mantu

Sistem Informasi Kredit Progran telah dimiliki penyalur maupun pemerintah yang bisa akses data penerima program UMI atau lainnya .

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah