TANJUNGPINANGTODAY.co - Bagi pengusaha UKM dan UMKM yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bisa menggunakan pinjaman modal usaha Ultra Mikro(Umi).
Pembiayaan Ultra Mikro(Umi) salah satu program lanjutan dari bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar pada usaja bisnis mikro.
Baca Juga: XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris di RUPS Tahunan 2024
Istilah Ultra Mikro atau sering disebut Umi memang terdengar masih baru dikalangan pelaku usaha mikro menawarkan fasilitas pembiayaan maksimal Rp 10 juta per nasabah.
Syarat dan Kentuan Umi
Setelah mengetahui keunggulan bisnis usaha Umi, apabila ingin mendaftarkan diri menjadi peserta perlu memahami persyaratan dan ketentuan.
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan modal pinjaman salah satunya, WNI memiliki KTP dan izin usaha dari instansi pemerintah atau penyalur.
Persyaratan lain perlu diperhatikan oleh para pengusaha, adalah calon nasabah tidak sedang bergabung pada program lain.
Sistem Informasi Kredit Progran telah dimiliki penyalur maupun pemerintah yang bisa akses data penerima program UMI atau lainnya .