Pindah Memilih Pemilu 2024 Warga Kepri Tinggal Lima Hari Lagi, Ini Cara dan Pemilih yang DIperbolehkan

- 2 Februari 2024, 12:30 WIB
KPU Kepri umumkan nama caleg DPRD Kepri dapil Kepulauan Riau IV pada Pemilu 2024
KPU Kepri umumkan nama caleg DPRD Kepri dapil Kepulauan Riau IV pada Pemilu 2024 /kepri.kpu.go.id

TANJUNGPINANG TODAY - Batas waktu pindah memilih pada Pemilu 2024 tinggal lima hari lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya memberi waktu bagi pemilih Pemilu 2024 yang ingin menggunakan layanan pindah memilih hingga 7 Februari 2024.

KPU Kepri sebelumnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 1.500.974.

Di antara DPT Kepri Pemilu 2024 ini, terdapat penyandang disabilitas di dalamnya.

Layanan pindah memilih hingga 7 Februari 2024 ini berlaku untuk empat alasan.

Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2010.

Pemilih yang pindah memilih pada Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR.

Kemudian calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.

Baca Juga: Cara Mencoblos Pemilu 2024 Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, Jangan Sampai Golput!

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah