Cara Mencoblos Pemilu 2024 Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, Jangan Sampai Golput!

- 30 Januari 2024, 13:05 WIB
Cara mencoblos Pemilu 2024 sesuai aturan.
Cara mencoblos Pemilu 2024 sesuai aturan. /Instagram @kpu_ri

TANJUNGPINANG TODAY - Artikel ini membahas cara mencoblos Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari nanti.

Pemilihan umum pada 14 Februari 2024 tinggal hitungan hari, loh.

Kamu sudah menentukan pilihan untuk mencoblos?

Penting bagi Kamu menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 nanti.

Selain menggunakan hak pilih menentukan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu 2024 juga penting untuk menentukan wakil rakyat kamu baik di Senayan, Jakarta, Provinsi hingga kabupaten dan kota.

Jangan sampai golput ya!

Baca Juga: Berikut Daftar Calon DPD RI Dapil Kepri di Pemilu 2024

Biar gak bingung pas hari pelaksanaan pencoblosan, KPU RI memberi panduan sosialisasi dan pendidikan pemilih tahapan Pemilu 2024.

Berikut cara mencoblos Pemilu 2024

  1. Pastikan nama Kamu terdaftar dalam pemilih Pemilu 2024.
    Kamu bisa mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id
  2. Dokumen yang WAJIB Kamu bawa di antaranya Formulir Model C (Pemberitahuan KPU), serta e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil Setempat.
  3. Waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat
  4. Masuk ke meja pencatat yang ada di TPS.
  5. Duduk di tempat yang sudah disediakan
  6. Datangi meja KPPS untuk mendapat surat suara setelah nama Kamu dipanggil.
  7. Bawa surat suara ke meja bilik suara untuk pencoblosan

Baca Juga: Partai Buruh, Berikut Daftar Caleg DPRD Batam Mulai dari Dapil 1 hingga Dapil 6

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah