Rp 567,45 Miliar Uang PNS yang Tak Bisa Dicairkan di BP TAPERA, Begini Penjelasan Temuan BPK

- 7 Juni 2024, 14:05 WIB
Tindak Lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sebanyak 124,9 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa mencairkan Rp567,45 miliar uang yang mereka setor
Tindak Lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sebanyak 124,9 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa mencairkan Rp567,45 miliar uang yang mereka setor /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok TAPERA

2. Besaran Simpanan

- Taperum-PNS: Berdasarkan golongan PNS dan hanya pekerja saja.
- Tapera: Berdasarkan persentase 3% (dari pekerja dan pemberi kerja).

3. Manfaat

- Taperum-PNS: Maksimal bantuan uang muka sebesar 5,8 juta dan pinjaman uang muka maksimal sebesar 20 juta.
- Tapera: Terdapat 3 manfaat yaitu KPR, KBR, KRR dengan limit kredit untuk harga rumah subsidi dengan suku bunga murah 5% fix hingga lunas.

Pengelolaan Dana Tapera

1. Alokasi Dana

- Dana Cadangan (3%-5%): Untuk penyediaan likuiditas pembayaran bagi peserta yang akan berakhir masa kepesertaannya. Hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito.
- Dana Pemupukan (50%-54%): Untuk meningkatkan imbal hasil peserta, ditempatkan pada produk investasi.
- Dana Pemanfaatan (42%-47%): Untuk dana pembiayaan perumahan peserta melalui lembaga keuangan.

Baca Juga: KAI Tambah 18 KA di Bulan Juni untuk Mengantisipasi Lonjakan Penumpang Idul Adha

2. Pengelolaan Dana

Dikelola oleh 7 Manajer Investasi yaitu PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia.

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah