Tabungan Perumahan RP 4,2 triliun Telah Dikembalikan BP Tapera

- 7 Juni 2024, 14:14 WIB
Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun
Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok TAPERA

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Sejak beroperasi hingga tahun 2024, BP Tapera telah berhasil mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ahli waris mereka dengan total nilai mencapai Rp4,2 Triliun.

Menanggapi laporan media yang menyebutkan bahwa pada tahun 2021 masih terdapat 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 Miliar.

Baca Juga: Ribut TAPERA, Begini Penjelasan Terkait Temuan BPK Terhadap Uang PNS Rp 567,45 Miliar yang Tak Bisa Dicairkan

BP Tapera menjelaskan bahwa semua temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan tindak lanjut tersebut telah disampaikan dan dinyatakan selesai oleh BPK.

Berdasarkan UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhirnya kepesertaan.

Pengembalian ini dilakukan melalui Bank Kustodian langsung ke rekening peserta.

Namun, salah satu tantangan utama dalam proses pengembalian tabungan adalah belum dilakukannya pengkinian data oleh peserta dan pemberi kerja.

Baca Juga: Tiket Kereta Api dengan Diskon untuk Liburan Sekolah dijual Booth KAI pada Event Spesial di Bandung dan Jakart

Halaman:

Editor: Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah