TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Sejak beroperasi hingga tahun 2024, BP Tapera telah berhasil mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ahli waris mereka dengan total nilai mencapai Rp4,2 Triliun.
Menanggapi laporan media yang menyebutkan bahwa pada tahun 2021 masih terdapat 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 Miliar.
BP Tapera menjelaskan bahwa semua temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan tindak lanjut tersebut telah disampaikan dan dinyatakan selesai oleh BPK.
Berdasarkan UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhirnya kepesertaan.
Pengembalian ini dilakukan melalui Bank Kustodian langsung ke rekening peserta.
Namun, salah satu tantangan utama dalam proses pengembalian tabungan adalah belum dilakukannya pengkinian data oleh peserta dan pemberi kerja.