Tahun ini, pemerintah menetapkan kebijakan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji.
Permenkes 15 tahun 2016 menjelaskan bahwa istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental, dan perbekalan. Istithaah kesehatan berarti kemampuan jemaah haji secara fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur.
“Kebijakan istithaah kesehatan ini merupakan ikhtiar pemerintah agar jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci memenuhi kemampuan menjalani rangkaian ibadah haji dengan lancar dan juga merupakan bagian dari perlindungan jemaah,” ujar Widi.
Baca Juga: Christianto Ronaldo Menangis Sedih Saat Al-Hilal Kalahkan Al Nassr Di Final Piala Raja Saudi 2024
Saat ini, seluruh jemaah gelombang pertama telah berada di Kota Makkah Al-Mukarramah. Pelepasan jemaah haji kloter BPN 07 dari Madinah ke Makkah setelah mengambil miqat di Bir Ali menandai berakhirnya operasional layanan jemaah haji gelombang pertama di Madinah.
“Jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah akan secara bertahap dibawa ke Makkah oleh petugas KKHI,” tambah Widi.
PPIH terus mengimbau jemaah untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin menjalani puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kesiapan utama yang diperlukan adalah kesehatan fisik.
“Selain mendalami lagi manasik haji secara mandiri dan mengikuti bimbingan ibadah di musala hotel, jemaah dapat menjalankan aktivitas olahraga ringan dan mengikuti arahan petugas kesehatan untuk menjaga kondisi tubuh tetap sehat,” pungkas Widi.
Baca Juga: Seorang Imigran yang Mengungsi di Batam Diduga Jadi Pelaku Begal
Hari ini, Senin 3 Juni 2024 terdapat 17 kelompok terbang, dengan jumlah 6.770 jemaah orang, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut: