Edaran ini ditujukan kepada Kepala Bidang PHU se-Indonesia, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.
"Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada calon haji lanjut usia," pungkas Anna Hasbie.***