CATAT! Jemaah Haji Indonesia Tidak Boleh Bentangkan Spanduk Apalagi Bendera di Tanah Suci

- 18 Mei 2024, 06:45 WIB
Calon Jamaah Haji (CJH) Embarkasi Batam. 27.680 Jemaah Haji Khusus. dilarang membentang spanduk dan bendera
Calon Jamaah Haji (CJH) Embarkasi Batam. 27.680 Jemaah Haji Khusus. dilarang membentang spanduk dan bendera /Maulana/ Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

Jemaah dilarang membentangkan spanduk, apalagi bendera di Tanah Suci.

Baca Juga: Jemaah Haji UPG 05 Sujud Syukur di Pintu Kedatangan Bandara saat Tiba di Madinah

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.

Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” kata Widi Dwinanda.

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

Baca Juga: Jemaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuan dan Penjelasannya

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Halaman:

Editor: Adnan

Sumber: Tim MCH Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah