Jemaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuan dan Penjelasannya

- 17 Mei 2024, 09:25 WIB
CJH Embarkasi Batam. Jemaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuan dan Penjelasannya. Saat ini sudah 3 jemaah haji yang dilaporkan meninggal dunia
CJH Embarkasi Batam. Jemaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuan dan Penjelasannya. Saat ini sudah 3 jemaah haji yang dilaporkan meninggal dunia /Maulana/ Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

TANUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Operasional pemberangkatan jemaah haji sudah memasuki hari keenam. Tercatat sudah lebih 26 ribu jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.

Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.

Baca Juga: Dilarang Membawa Jimat, CJH Kloter 4 Embarkasi Batam Terbang ke Madinah, Satu Orang Ditunda karena Sakit

"Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan," kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda yang dikutip dari Laman Kemenag.

Widi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan.

Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," terang Widi.

Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Tidak Menahan Kencing dan BAB Selama di Pesawat, Begini Penjelasannya

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

Halaman:

Editor: Maulana

Sumber: PPIH Daker Madinah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah