Nekad Haji Tanpa Izin, Denda Rp 208 juta dan Penjara Selama 6 Tahun

- 8 Mei 2024, 21:20 WIB
Jemaah haji sedang melakukan ibadah di depan kabah
Jemaah haji sedang melakukan ibadah di depan kabah /freepik.com/konevi/

TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Ibadah haji 2024 akan segera dimulai dan pemerintah Arab Saudi saat ini sedang mempersiapkan  pelenggaraan tersebut dengan matang termasuk visa haji dan lainnya

Di tengah kesibukannya tersebut, pemerintah setempat memperingatkan terkait haji tanpa izin agar tidak melakukan haji ilegal pada pelaksanaan ibadah haji 2024.

Baca Juga: Nekad Haji Tanpa Izin, Denda Rp 208 juta dan Penjara Selama 6 Tahun

Kedatangan Jemaah Haji Di Mekah

Setelah penerbitan visa telah dilakukan hingga 29 April 2024 kemudian dilakukan berbagai persiapan dan kedatangan jemaah haji dimulai 09 Juni 2024 mendatang.

Atau bertepatan pada tanggal 1 Dzulkaidah 1445 kemudia peristiwa puncak haji berlangsung sekitar pertengahan bulan Juni 2024.

Baca Juga: Visa Haji 2024 Hanya untuk Ibadah Haji dan Nekad Langgar Terkena Sanksi Berat

Nekad Haji Tanpa Izin Denda Rp 208 Juta

Di tengah persiapan pemberangkatan jemaah haji Indonesia yang mencapai 220.000 lebih, kembali  Arab Saudi memperingatkan dengan tegas haji tanpa izin atau ilegal.

Jemaah haji yang nekad berangkat menuaikan ibadah haji secara ilegal, pemerintah Arab Saudi tidak segan-segan bertindak keras dan sanksi denda.

Jemaah haji yang terbukti kuat melanggar memakai visa ilegal tidak resmi melansir Gulf Newa, Senin 26/2/2024  lalu.

Halaman:

Editor: Qirey Shakira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah