Warga Kepri Jangan Rekam dan Foto di Bilik Suara pas Pemilu 2024, Ada Sanksi Pidananya!

- 13 Februari 2024, 14:30 WIB
Larangan saat hari pencoblosan Pemilu 2024 di Kepri. Melanggar, ada sanksi pidananya.
Larangan saat hari pencoblosan Pemilu 2024 di Kepri. Melanggar, ada sanksi pidananya. /diskominfotik.bengkaliskab.go.id

TANJUNGPINANG TODAY - Hari pencoblosan Pemilu 2024 di Kepri bakal dilaksanakan Rabu (14/2/2024).

Sebagai warga Kepri yang punya hak pilih pada Pemilu 2024, kamu wajib tahu apa saja larangan saat berada di depan bilik suara saat hendak menggunakan hak pilih.

Salah satu larangan saat berada di bilik suara ialah membawa kamera bahkan ponsel.

Bahkan, ada ancaman pidana kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta jika kamu masih nekat membawanya.

Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.

Baca Juga: Info Cuaca Besok Kepri saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Warga Batam, Tanjungpinang Bawa Payung!

"Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi pasal 500 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Lihat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Larangan saat berada di bilik suara Pemilu 2024 di Kepri ini merujuk PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah