TANJUNGPINANG TODAY - Electronic Visa on Arrival (e-VoA) untuk Indonesia dapat diajukan langsung oleh warga negara asing melalui molina.imigrasi.go.id tanpa sponsor.
Oleh karena itu, warga negara asing dapat mengajukan e-VoA dan melakukan pembayaran online.
Namun, apa yang harus dilakukan jika data perlu diperbaiki setelah Anda kirimkan?
Baca Juga: Saya memiliki paspor biasa, bukan paspor elektronik. Apakah bisa digunakan untuk umrah/haji?
“Apabila WNA salah ketik pada bagian-bagian penting seperti nama, kewarganegaraan, atau nomor paspor, maka wajib mengajukan permohonan Electronic Visa on Arrival yang baru karena e-VoA yang telah diterbitkan tidak dapat direvisi,” kata Sub- Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Lanjutnya, jika ada kesalahan ketik pada bagian lain, misalnya jenis kelamin atau tempat lahir, warga negara asing tetap diperbolehkan menggunakan e-VoA untuk masuk ke Indonesia.
Prosedur pengajuan kembali e-VoA serupa dengan pengajuan permohonan e-VoA baru. Perlu diingat bahwa e-VoA dapat digunakan untuk masuk ke Indonesia paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitannya.
Baca Juga: Saya memiliki paspor biasa, bukan paspor elektronik. Apakah bisa digunakan untuk umrah/haji?
E-VoA berlaku selama 30 hari sejak warga negara asing masuk ke Indonesia.