Tidak Sengaja Salah Mengisi Informasi Formulir Visa Elektronik dan Sudah Diserahkan, Lakukan Ini

- 6 Januari 2024, 19:02 WIB
Ilustrasi Electronic Visa on Arrival
Ilustrasi Electronic Visa on Arrival /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK IMIGRASI

“Ekstensi E-VoA tersedia secara online melalui website yang sama, sehingga warga negara asing tidak perlu datang ke kantor imigrasi. E-VoA hanya dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku 30 hari,” kata Achmad.***

Jangan lupa klik Berita lainnya di TanjungpinangToday.co

Halaman:

Editor: Maulana

Sumber: Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah