“Ekstensi E-VoA tersedia secara online melalui website yang sama, sehingga warga negara asing tidak perlu datang ke kantor imigrasi. E-VoA hanya dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku 30 hari,” kata Achmad.***
Jangan lupa klik Berita lainnya di TanjungpinangToday.co