Pemilu 2024 Jangan Golput, Ini Syarat Pindah Memilih Menurut KPU

- 1 Januari 2024, 09:44 WIB
Maskot Pemilu 2024, Sura dan Sulu
Maskot Pemilu 2024, Sura dan Sulu /kpu.go.id

TANJUNGPINANG TODAY - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024 jangan golput, ya.

Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur layanan pindah memilih.

Seperti diketahui tahapan Pemilu 2024 terus bergulir.

Kampanye para peserta Pemilu 2024 diperbolehkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Satu hari setelahnya, atau 11 Februari hingga 13 Februari 2024 masuk masa tenang.

Ini artinya, tidak diperkenankan lagi ada kampanye bagi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Baliho Probowo-Gibran Terpasang di Landmark Welcome To Batam

Layanan pindah memilih ini pun diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Melansir laman KPU, aturan ini mengatur tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Halaman:

Editor: Adnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah