Kapal Ikan Asing Malaysia Kembali Ketangkap saat Mencuri di Perairan Indonesia

26 April 2024, 13:41 WIB
kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia PKFB 1269 yang tengah asik melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Selat Malaka /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/PSDKP

TANJUNGPINANGTODAY.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia PKFB 1269 yang tengah asik melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Selat Malaka.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah.

Baca Juga: LOKER Bank BTN untuk Lulusan Minimal D3, Lowongan Kerja dengan Ikatan Siap Tidak Menikah Selama 2 Tahun

Parahnya lagi, kapal ini menggunakan alat tangkap terlarang, yakni alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl.

"Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF)," kata Ipunk.

Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 Pukul 15:20 WIB.

Baca Juga: JADWAL PERJALANAN dari Sorong Manokwari hingga Merauke Naik KM Sirimau, Cek Rincian Rute dan Waktunya

"Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” jelas Ipunk.

Gunakan Dokumen Kapal yang Sudah Pernah Dimusnahkan Indonesia

kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia PKFB 1269 yang tengah asik melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Selat Malaka PSDKP

Tidak hanya sampai di situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022.

Dimana kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

Baca Juga: JADWAL PERJALANAN dari Karimun Batam hingga Jakarta Naik KM Kelud Selama Mei 2024, Cek Rincian Waktunya

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

"Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu," ungkap Ipunk.

Sebagai informasi, KIA tersebut diperkirakan akan sampai di dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat 26 April 2024 untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam.

Baca Juga: JADWAL PERJALANAN Kapal Kelud dari Jakarta Batam hingga Karimun Selama Mei 2024, Cek Rincian Keberangkatannya

Dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022.

Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: LOKER Mayora Group untuk Lulusan D4 atau S1 Teknik, Lowongan Kerja untuk Mengisi 3 Posisi Bisa Freshgraduate

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan.***

Editor: Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler