TANJUNGPINANG TODAY - Media sosial merupakan salah satu bagian tak terpisahkan dalam kehidupan manusia modern. Dengan sadar dan leluasa, seseorang bisa mengunggah berbagai peristiwa yang terjadi dalam hidupnya, mulai dari urusan pribadi, pekerjaan, keluarga, hingga hal-hal yang bersifat remeh temeh.
Lalu muncul pertanyaan terkait unggahan di dunia maya yang menjurus pada pamer harta. Bagaimanakah hukum pamer kemewahan di media sosial?
Baca Juga: Hukum Menafkahi Keluarga dari Uang Judi Slot
Sejatinya pamer harta termasuk dalam kategori sombong. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang melarang manusia untuk melakukan pamer harta dan sombong.
Pasalnya, perbuatan tersebut merupakan akhlak tercela yang tidak diisukai oleh Allah Swt. Allah berfirman:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ
“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. Luqman ayat 18)
Baca Juga: Hasil Liga 1, Persib Bandung Menang 3-0 atas PSIS Semarang, Ambil Alih Posisi Kedua Klasemen
Di sisi lain, terdapat hadis Rasulullah yang menjelaskan larangan berbuat sombong karena memakai pakaian yang bagus, indah dan mahal. Demikian penjelasan dari hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Muhammad. Beliau bersabda: