TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT - Hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Untuk memahami hukum ini dengan benar, kita perlu merujuk pada perincian yang diberikan oleh para ulama berdasarkan jenis kurbannya, yaitu kurban sunnah (tathawwu’) dan kurban nadzar.
Kurban Sunnah (Tathawwu’)
1. Kebolehan Makan Daging Kurban
• Para ulama sepakat bahwa orang yang berkurban dan keluarganya boleh makan daging kurban yang merupakan kurban sunnah.
• Bahkan, dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
2. Dalil Anjuran Makan Daging Kurban
• Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha, beliau tidak makan sesuatu hingga kembali ke rumah dan kemudian makan hati dari hewan kurbannya.
• Hal ini menunjukkan bahwa ada anjuran untuk memakan sebagian daging kurban sunnah.