TANJUNGPINANG TODAY - Bagi umat Islam yang melakukan perjalanan jauh (minimal 82 km) ada rukhsah atau dispensasi dalam hal ibadah shalat, yaitu jamak.
Shalat jamak adalah melaksanakan dua shalat fardhu dalam satu waktu.
Shalat yang boleh dijamak adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya.
Baca Juga: Ini 6 Wajib Wudhu yang Tak Banyak Diketahui Orang
Shalat jamak ada 2 macam: (1) jamak taqdim, yaitu melakukan shalat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya di waktu maghrib.
(2) jamak ta’khir yaitu melakukan shalat dhuhur dan ashar di waktu shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya di waktu isya’.
Jama' Taqdim
Syarat melaksanakan shalat jama’ taqdim ada 4 (empat), yaitu:
Baca Juga: Bacaan Niat Wudhu, Panduan untuk Anak yang Baru Belajar Shalat
1. Tertib