Shalat Jamak, Ini Syarat dan Caranya Agar Bisa Mengerjakannya

- 5 Januari 2024, 01:25 WIB
Ilustrasi Shalat
Ilustrasi Shalat /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK KEMENAG NTB

TANJUNGPINANG TODAY - Bagi umat Islam yang melakukan perjalanan jauh (minimal 82 km) ada rukhsah atau dispensasi dalam hal ibadah shalat, yaitu jamak.

Shalat jamak adalah melaksanakan dua shalat fardhu dalam satu waktu.

Shalat yang boleh dijamak adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya.

Baca Juga: Ini 6 Wajib Wudhu yang Tak Banyak Diketahui Orang

Shalat jamak ada 2 macam: (1) jamak taqdim, yaitu melakukan shalat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya di waktu maghrib.

(2) jamak ta’khir yaitu melakukan shalat dhuhur dan ashar di waktu shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya di waktu isya’.

Jama' Taqdim

Syarat melaksanakan shalat jama’ taqdim ada 4 (empat), yaitu:

Baca Juga: Bacaan Niat Wudhu, Panduan untuk Anak yang Baru Belajar Shalat

1. Tertib

Halaman:

Editor: Maulana

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah