TANJUNGPINANG TODAY - Dalam situasi normal (bukan rukhsah), seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu maka shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat.
Sebab wudhu atau bersuci dari hadat kecil merupakan salah satu syarat sah shalat.
Dalam sejarahnya, wudhu disyariatkan pada malam Isra Mi’raj sebagaimana kewajiban shalat.
Baca Juga: 5 Pejabat Struktural dan Manajerial di Lingkungan BP Batam Diganti
Wudhu disyariatkan karena shalat merupakan munajat kepada Tuhan sehingga dibutuhkan keadaan badan yang suci.
(Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz I, halaman 53).
Adapun dalil yang mendasari perintah wudhu sebelum shalat adalah firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Baca Juga: Penumpang Kapal di Batam Meningkat 16.808 Jiwa Selama Arus Balik Nataru